البحث

عبارات مقترحة:

الحكيم

اسمُ (الحكيم) اسمٌ جليل من أسماء الله الحسنى، وكلمةُ (الحكيم) في...

المهيمن

كلمة (المهيمن) في اللغة اسم فاعل، واختلف في الفعل الذي اشتقَّ...

الرفيق

كلمة (الرفيق) في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فعيل) من الرفق، وهو...

Dari Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melihat seorang anak yang dicukur sebagian rambutnya dan sebagiannya lagi dibiarkan. Lantas beliau melarang mereka melakukan hal itu seraya bersabda, "Cukurlah semuanya atau biarkan semuanya!"

شرح الحديث :

Makna hadis: Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah melihat seorang anak kecil yang dicukur sebagian rambut kepalanya dan sebagiannya lagi dibiarkan. Lantas beliau melarang mereka melakukan hal itu untuk kedua kalinya kepada anak kecil. Beliau bersabda kepada mereka, "Janganlah sebagian rambutnya dicukur dan sebagian lagi dibiarkan!" Larangan di sini bisa jadi hukumnya makruh, dan bisa jadi juga haram. Oleh karena itu selayaknya ditinggalkan.


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية