الغفار
كلمة (غفّار) في اللغة صيغة مبالغة من الفعل (غَفَرَ يغْفِرُ)،...
Menyisihkan seperlima dari harta rampasan perang.
Takhmīs al-ganīmah adalah pembagian harta rampasan perang menjadi lima bagian yang sama; empat bagian untuk para mujahidin, dan seperlima sisanya dibagi lagi menjadi lima bagian yang sama juga: satu bagian milik Allah (yakni disalurkan untuk kepentingan kaum muslimin), satu bagian untuk keluarga Rasulullah -Shallallāhu 'Alaihi wa Sallam-, satu bagian untuk anak-anak yatim, satu bagian untuk orang-orang miskin, dan satu bagian untuk ibnu sabil.
Menjadikan sesuatu lima bagian. Dikatakan, "khamasa al-ardha", yaitu menjadikan tanah lima bagian. Al-Khumus ialah satu dari lima bagian.