البحث

عبارات مقترحة:

الرزاق

كلمة (الرزاق) في اللغة صيغة مبالغة من الرزق على وزن (فعّال)، تدل...

العظيم

كلمة (عظيم) في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فعيل) وتعني اتصاف الشيء...

الشهيد

كلمة (شهيد) في اللغة صفة على وزن فعيل، وهى بمعنى (فاعل) أي: شاهد،...

Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Ada lima macam binatang yang semuanya fasik (jahat), diperbolehkan untuk dibunuh di tanah haram ‎‎(Makkah dan Madinah): Burung gagak, burung rajawali, kalajengking, tikus dan al-kalbul ‘aqūr (anjing ganas). Dalam suatu riwayat disebutkan: Diperbolehkan membunuh lima jenis binatang yang bersifat fasik (jahat) di tanah halal dan di tanah haram (Makkah dan Madinah).

شرح الحديث :

Di dalam hadis ini, Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- menginformasikan bahwa ‎Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan kita untuk membunuh lima ‎macam binatang buas, semuanya bertabiat mengganggu dan ‎membahayakan, baik di tanah halal maupun di tanah haram (Makkah dan ‎Madinah). Kemudian beliau menjelaskan kelima binatang tersebut ‎dengan sabda beliau: Burung gagak, rajawali, kalajengking, tikus, ‎dan al-kalbul ‘aqūr (anjing ganas). Inilah kelima jenis hewan tersebut, disifatkan dengan al-fisq ‎‎(jahat) karena hewan tersebut keluar dari tabiat kebanyakan hewan. Beliau memperingatkan dengan menyebut beberapa jenis ‎hewan saja karena gangguan dan bahayanya berbeda-beda. Maka hewan-hewan lain yang ‎serupa dalam hal gangguan dan bahayanya juga termasuk di dalamnya. Jadi hewan tersebut boleh ‎dibunuh karena gangguan dan bahayanya, maka sungguh tanah Haram tidak ‎dapat melindunginya dan keadaan ihram (yang seharusnya tidak boleh membunuh ‎hewan) tidak dapat menghindarkannya (dari perintah membunuhnya).


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية