البحث

عبارات مقترحة:

العليم

كلمة (عليم) في اللغة صيغة مبالغة من الفعل (عَلِمَ يَعلَمُ) والعلم...

البر

البِرُّ في اللغة معناه الإحسان، و(البَرُّ) صفةٌ منه، وهو اسمٌ من...

Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- secara marfū', Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang puasa wiṣāl (puasa terus menerus tanpa ‎berbuka). Orang-orang berkata, “Namun, bukankah anda melakukan puasa wiṣāl?”. Beliau ‎bersabda, “Sungguh aku tidak sama seperti keadaan kalian, karena aku diberi makan dan minum. Maka siapa saja dari kalian yang ingin ‎melanjutkan puasa maka hendaklah dia melanjutkannya hingga waktu sahur.”‎

شرح الحديث :

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang para sahabatnya dari melakukan puasa wiṣāl ‎sebagai bentuk kasih sayang terhadap mereka. Akan tetapi karena kecintaan para sahabat untuk ‎melakukan keutamaan serta perhatian mereka yang sangat besar terhadap apa yang dapat ‎mendekatkan diri kepada Allah, mereka bersemangat dalam melakukan puasa wiṣāl mengikuti ‎Nabi karena beliaupun melakukan puasa wiṣāl, mereka berkata, “Anda juga melakukan puasa ‎wiṣāl”. Lalu beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberitahukan kepada mereka bahwa ‎dirinya diberi makan dan minum yang menggantikannya dari makanan dan minuman. Namun, ‎bagi siapa saja dari kalian yang ingin melakukan puasa wiṣāl, maka dibolehkan baginya hingga ‎waktu (makan) sahur.‎ Syariat Islam adalah syariat yang toleran dan mudah, tidak ada kesukaran dan guluw ‎‎(berlebihan) di dalamnya; karena hal tersebut adalah suatu bentuk siksaan dan beban bagi jiwa ‎seseorang, dan Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.‎ Dan juga karena kemudahan itu lebih melanggengkan dalam pengamalan dan lebih selamat dari ‎kebosanan dan kejenuhan. Didalamnya terdapat keadilan yang Allah letakkan di atas bumi, yaitu ‎mempersembahkan kepada Allah apa yang diwajibkan-Nya dari berbagai peribadatan dan memberikan ‎kepada jiwa segala macam kebutuhannya mencakup berbagai penopangnya.


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية