البحث

عبارات مقترحة:

الله

أسماء الله الحسنى وصفاته أصل الإيمان، وهي نوع من أنواع التوحيد...

القادر

كلمة (القادر) في اللغة اسم فاعل من القدرة، أو من التقدير، واسم...

القريب

كلمة (قريب) في اللغة صفة مشبهة على وزن (فاعل) من القرب، وهو خلاف...

Dari Ibnu Umar ia berkata, “Jika sudah berlalu selama empat bulan, (maka suami yang melakukan ilā`) ditahan sampai dia menceraikan dan tidak jatuh cerai sampai suami menceraikan istrinya."

شرح الحديث :

Di dalam hadis ini Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- menjelaskan bahwa jangka waktu bolehnya masa ilā` (yaitu suami bersumpah untuk tidak menggauli istrinya) adalah empat bulan dan bahwa bila melebihi batas waktu itu maka tidak diperbolehkan, namun wajib bagi suami yang melakukan ilā` untuk merujuk istrinya atau menceraikan. Juga bahwa talak atau fasakh nikah tidak terjadi hanya dengan berlalunya empat bulan sebelum merujuk, namun pernikahan itu tetap berlangsung dan talak tidak jatuh sampai suami menceraikan istrinya meskipun dengan dipaksa oleh hakim karena ini adalah pemaksaan dengan hak (pemaksaan yang dibenarkan).


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية