البحث

عبارات مقترحة:

الكريم

كلمة (الكريم) في اللغة صفة مشبهة على وزن (فعيل)، وتعني: كثير...

النصير

كلمة (النصير) في اللغة (فعيل) بمعنى (فاعل) أي الناصر، ومعناه العون...

الباسط

كلمة (الباسط) في اللغة اسم فاعل من البسط، وهو النشر والمدّ، وهو...

Dari 'Ubādah bin aṣ-Ṣāmit bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tidak dibolehkan bermain-main dengan tiga hal: talak, nikah, dan memerdekakan budak. Barangsiapa mengucapkannya maka jadilah hal itu."

شرح الحديث :

Hadis tersebut menjelaskan bahwa tidak dibolehkan bermain-main dengan ketiga lafal berikut; talak, nikah, dan memerdekakan budak. Barangsiapa yang mengucapkannya, maka sungguh ia akan dihukumi dengannya dan dia terkena konsekuensinya, baik itu sungguh-sungguh (serius), main-main, atau bercanda. Sebab, dalam hal ini tidak dilihat kepada maksud (tujuannya), namun dihukumi atasnya dengan lafal (ucapannya). Dan mayoritas ulama telah bersepakat bahwa hukum-hukum ini baik sungguh-sungguh maupun bercanda berlaku sama.


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية