البحث

عبارات مقترحة:

الوتر

كلمة (الوِتر) في اللغة صفة مشبهة باسم الفاعل، ومعناها الفرد،...

الأكرم

اسمُ (الأكرم) على وزن (أفعل)، مِن الكَرَم، وهو اسمٌ من أسماء الله...

القادر

كلمة (القادر) في اللغة اسم فاعل من القدرة، أو من التقدير، واسم...

Dari Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā-, dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- beliau bersabda, "Barangsiapa mendengar azan lalu tidak mendatanginya, maka tidak ada salat baginya, kecuali karena uzur."

شرح الحديث :

Hadis ini mengajak kita untuk lebih perhatian melaksanakan salat berjamaah. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan bahwa seseorang yang berada di suatu tempat yang bisa mendengar azan untuk salat jamaah maka ia wajib hadir. Jika tidak hadir maka salatnya tidak sempurna dan sedikit pahala. Meskipun itu (salat di rumah) cukup untuk menggugurkan kewajiban, namun orang yang meninggalkan salat berjamaah tanpa alasan, tetap menanggung dosa. Adapun seseorang yang tidak hadir karena ada alasan syar`i, seperti: sakit, hujan, takut akan nyawanya, harta benda, anak dan lainnya, maka boleh hukumnya tidak menghadiri salat jamaah.


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية