البحث

عبارات مقترحة:

الحسيب

 (الحَسِيب) اسمٌ من أسماء الله الحسنى، يدل على أن اللهَ يكفي...

الأكرم

اسمُ (الأكرم) على وزن (أفعل)، مِن الكَرَم، وهو اسمٌ من أسماء الله...

الشافي

كلمة (الشافي) في اللغة اسم فاعل من الشفاء، وهو البرء من السقم،...

PEMERINTAHNYA MENGHARUSKAN MEMBUKA KEPALA KETIKA DIFOTO

الأندونيسية - Bahasa Indonesia

المؤلف
القسم مقالات
النوع نصي
اللغة الأندونيسية - Bahasa Indonesia
المفردات الفقه الإسلامي - فقه النوازل
Kami tinggal di negara X. Ketika ingin membuat paspor, maka kita diharuskan membatu pas poto. Akan tetapi ada masalah terkait dengan para wanita, sebab jika difoto dengan menutup kepala, maka para petugasnya tidak bersedia menerima foto itu. Mereka mengatakan bahwa foto harus tanpa penutup (kepala). Oleh sebab itu, banyak wanita yang tidak dapat membuat paspor karena mereka tidak bersedia membuka penutup kepala, sehingga banyak urusan pribadi yang tidak dapat mereka selesaikan apabila penyelesaiannya harus menggunakan paspor. Saya bertanya, apakah kondisi seperti ini termasuk darurat dalam Islam. Jika termasuk darurat, mungkin akan dibolehkan bagi para wanita walaupun kondisinya seperti disebutkan, yaitu harus membuka penutup kepala. Jika tidak diperkenankan, apa yang mungkin diperbuat? Masalah tambahan, pada sejumlah wanita yang dahulu non muslim, mereka difoto tanpa penutup kepala untuk mendapatkan paspor, namun sekarang telah masuk Islam. Mereka menggunakan paspor di berbagai tempat. Ketika ada kebutuhan mendesak dan kondisi tertentu, mereka diharuskan memperlihatkan paspornya. Apa yang seharusnya diperbuat pada kondisi seperti ini? Sebagai catatan bahwa pegawai pemerintahan tidak menertima foto para wanita yang menutup kepalanya. Padahal menurut peraturan mereka tidak ada masalah.