البحث

عبارات مقترحة:

الرءوف

كلمةُ (الرَّؤُوف) في اللغة صيغةُ مبالغة من (الرأفةِ)، وهي أرَقُّ...

الوارث

كلمة (الوراث) في اللغة اسم فاعل من الفعل (وَرِثَ يَرِثُ)، وهو من...

الودود

كلمة (الودود) في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فَعول) من الودّ وهو...

Apakah Suami Ibu yang Pertama Menjadi Mahram Bagi Putri-putrinya Dari Suami Kedua?

الأندونيسية - Bahasa Indonesia

المؤلف Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz ، Mohammad Iqbal Ghozali
القسم مقالات
النوع نصي
اللغة الأندونيسية - Bahasa Indonesia
المفردات نوازل الأحوال الشخصية وقضايا المرأة - الحقوق الزوجية - فقه المرأة المسلمة
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah-:yang berbunyi “Seorang laki-laki menikahi seorang wanita dan melahirkan seorang putra darinya, kemudian ia menceraikannya. Setelah beberapa waktu, wanita itu menikah lagi dengan laki-laki yang lain dan melahirkan dua orang putri darinya. Bolehkah bagi kedua anak perempuan tadi membuka hijab kepada mantan suami ibunya yang merupakan bapak dari saudaranya seibu? Berilah fatwa kepada kami, semoga Syaikh diberi pahala.”.

المرفقات

2

Apakah Suami Ibu yang Pertama Menjadi Mahram Bagi Putri-putrinya Dari Suami Kedua?
Apakah Suami Ibu yang Pertama Menjadi Mahram Bagi Putri-putrinya Dari Suami Kedua?