Mencekal/Tahanan Kota
(التَّرْسِيمُ)
من موسوعة المصطلحات الإسلامية
المعنى الاصطلاحي
Mempersempit dan membatasi gerak seseorang di mana ia tidak bisa pergi dari satu tempat ke tempat lain.
الشرح المختصر
At-Tarsīm adalah mempersempit dan mengawasi seseorang, di mana hakim menugaskan seseorang selalu menyertainya agar ia tidak lari sebelum perkara diputuskan.
التعريف اللغوي المختصر
Membatasi dan merencanakan. Disebutkan, "rassama aṡ-ṡauba" artinya ia membuat garis-garis tersamar pada baju.