البحث

عبارات مقترحة:

الوكيل

كلمة (الوكيل) في اللغة صفة مشبهة على وزن (فعيل) بمعنى (مفعول) أي:...

القيوم

كلمةُ (القَيُّوم) في اللغة صيغةُ مبالغة من القِيام، على وزنِ...

المحيط

كلمة (المحيط) في اللغة اسم فاعل من الفعل أحاطَ ومضارعه يُحيط،...

Perceraian
(فُرْقَةٌ)


من موسوعة المصطلحات الإسلامية

المعنى الاصطلاحي

Memisahkan antara suami dan istri

الشرح المختصر

Al-Furqah (perceraian) adalah putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri, dan menghilangkan ikatan di antara keduanya. Sebab-sebab perceraian ada banyak, di antaranya adalah talak, lian, murtad, pembatalan perkawinan karena adanya cacat dalam pernikahan seperti impotensi dan pengebirian, serta sebab-sebab lainnya. Perceraian terbagi dua: 1. Perceraian paksa, yaitu perceraian yang tidak tergantung pada keputusan pemisahan dari hakim atau salah satu dari suami istri. Tetapi perceraian ini otomatis terjadi terjadi karena tindakan-tindakan langsung seperti murtad dan lian. 2. Perceraian dengan kehendak, yaitu perceraian yang terkadang mengacu pada pilihan suami, seperti talak; terkadang atas pilihan istri karena adanya cacat pada diri suami; dan terkadang juga atas dasar kehendak hakim, seperti perceraian karena īlā`.

التعريف اللغوي المختصر

Al-Furqah sama dengan al-iftirāq, yakni berpisah dan menjauh. Lawan katanya al-ittiṣāl (bersambung). Dikatakan, "Faraqa baina asy-syai`ain, farqan wa furqatan," artinya ia memisahkan antara dua hal dan menjauhkan di antara keduanya.