البحث

عبارات مقترحة:

المقتدر

كلمة (المقتدر) في اللغة اسم فاعل من الفعل اقْتَدَر ومضارعه...

المهيمن

كلمة (المهيمن) في اللغة اسم فاعل، واختلف في الفعل الذي اشتقَّ...

القادر

كلمة (القادر) في اللغة اسم فاعل من القدرة، أو من التقدير، واسم...

Makan yang haram
(أَكْلُ الحَرَامِ)


من موسوعة المصطلحات الإسلامية

المعنى الاصطلاحي

Mengambil sesuatu yang dilarang pembuat syariat (Allah), baik dengan memakan, memakai, mengendarai atau lainnya.

الشرح المختصر

Memakan yang haram adalah mengonsumsi semua yang dilarang pembuat syariat (Allah). Perkara ini mencakup beberapa hal: 1. Memakan makanan yang diharamkan, baik diharamkan zatnya seperti babi, bangkai, dan darah; atau diharamkan karena cara memperolehnya seperti makanan hasil curian. 2. Mengonsumsi sesuatu yang memabukkan dari berbagai macam jenis, baik dalam bentuk cair/minuman maupun yang padat. 3. Memberi nafkah untuk diri pribadi atau orang lain dari harta yang batil, seperti harta yang diperoleh dari zina, nyanyian, jual-beli yang rusak, pencurian, suap, hasil meminta-minta tanpa ada kebutuhan yang mendesak atau yang lainnya.